LDIIKediri.com – Tugas pemerintah desa tidaklah ringan apalagi dengan terjadinya pandemi maka totalitas dari pemerintah desa menjadi taruhannya, mereka adalah ujung tombak dari program-program maupun sosialisasi pemerintah pusat. Jabatan terbatas dan tugasnya membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada kepala desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka mau tidak mau akan ada pergantian sesaui dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu pemerintah desa Sidomulyo sedang mempersiapkan jadwal pengisian jabatan dengan membentuk panitian pengangkatan perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Acara tersebut bertempat di Balai Desa Sidomulyo, diawali dengan sosialisasi pengangkatan perangkat Desa Sidomulyo. Sosialisasi ini dihadiri Perangkat Desa Sidomulyo, Saswito (Dewan Penasehat PAC LDII Sidomulyo), Mursidi (Ketua PC LDII Kecamatan Puncu), Ketua BPD maupun Anggota BPD Sidomulyo, Ketua dan Anggota LPMD, Ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Sidomulyo, Sumilah menyampaikan bahwa bahwa akan dibuka lowongan Perangkat Desa Sidomulyo. Tujuan dalam rapat tersebut adalah pembentukan tim pengangkatan Perangkat Desa sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam mensukseskan acara ini. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada warga setempat untuk memahami persyaratan maupun tata cara mendaftar sesuai aturan yang berlaku.

Sosialisasi berlangsung dengan lancar, dimana dibagi menjadi dua sesi yaitu pengisian materi dan dilanjutkan dengan tanya jawab. Pada sosialisasi ini masyarakat sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa peserta sosialisasi bertanya pada saat sesi tanya jawab.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini berupa teknis pelaksanaan pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa 2021. Pokok pembahasan pada materi ini meliputi persiapan/pembentukan tim, pengumuman pendaftaran, pelaksanaan ujian, koreksi, pengumuman hasil ujian, ujian tambahan dan susulan, dan yang terakhir pengangkatan dan pelantikan. Materi ini dikutip dari Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut berjalan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Salah satu hasil dalam rapat ini adalah bahwa Ketua PC LDII Kecamatan Puncu, Mursidi mendapat amanah untuk menjadi Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sidomulyo. Acara ditutup pada pukul 11.00 WIB dengan do’a bersama.