Kediri, (30/5). Pemuda LDII Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Polres Kediri gelar penyuluhan hukum pada 500an remaja di Masjid Baiturrahim – Pare, pada Minggu 16 April 2023.
Dalam penyuluhan tersebut Polres Kediri mengutus Iptu Marjuki, KBO Reskrim Polres Kediri, untuk memaparkan tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Aspek Hukum Cyber dan UU ITE.
Menurutnya karakteristik cyber crime adalah perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak serta tidak etis terjadi di ruang/wilayah maya (cyber space) sehingga menyulitkan kepastian yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
“Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet, yang mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional,” kata Iptu Marjuki.
Iptu Marjuki juga mengapresiasi kehadiran Pemuda LDII pada penyuluhan hukum tersebut, ia berharap mereka cukup memahami hukum untuk bekal kepemimpinan, menjadi generasi yang tidak hanya pandai tapi juga religius dan cinta tanah air.
“Saya mengapresiasi antusias Pemuda LDII yang mengikuti penyuluhan hukum ini, mereka adalah penerus tongkat estafet penerus bangsa,” ujar Iptu Marjuki.
“Dengan bekal pengetahuan yang cukup, sehingga dapat meneruskan estafet kepemimpinan,” tegas Iput Marjuki, Kanit Reskrim Polres Kediri.
Lebih lanjut, Nur Wahid, Pengurus Pemuda LDII Kabupaten Kediri mengatakan, dengan digelarnya penyuluhan hukum, peserta akan berhati-hati di dunia maya maupun ketertiban dalam berlalu lintas.
“Alhamdulillah remaja LDII telah mengikuti sosialisasi undang-undang lalu lintas, agar remaja LDII dapat semakin tertib saat menjelang hari raya dan menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkas Nur Wahid, pengurus Pemuda LDII.