Kediri, (18/7). Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kediri, Agus Sukisno, turut hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang membahas tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini berlangsung di Tempat Bercakap, Jl. RA Kartini No. 69, Doko Ngasem, Kediri.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Kosim. Dalam sambutannya, Nanang Kosim menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai peraturan pencalonan agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agus Sukisno, dalam kesempatannya, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan baru terkait pencalonan kepala daerah. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama untuk mendukung terlaksananya pemilihan yang demokratis dan transparan,” ujar Agus Sukisno.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, serta tokoh-tokoh penting di Kabupaten Kediri. Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan materi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.