Thursday, October 31, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomePesantrenBawaslu Pastikan Jaga Hak WNI Memilih dan Dipilih

Bawaslu Pastikan Jaga Hak WNI Memilih dan Dipilih

LDIIKediri.com, (14/03). Bawaslu Kota Kediri lakukan sosialisasi Pemilu 2024 di Ponpes Walibarokah dengan tema Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu, pada Selasa, 14 Maret 2022.

Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu adalah pembahasan tentang proses dan aturan-aturan dalam Pemilu. Menurut UUD 1945, Pasal 22E, selama kondisi aman maka Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali termasuk pelaksanaan Pilkada serentak. Hal tersebut resmi disampaikan oleh Bawaslu agar tidak tersebar berita bohong tentang penundaan Pemilu.

Menurut Mansur, Ketua Bawaslu Kota Kediri, pada 14 Juni 2022 mendatang tahapan awal Pemilu sudah dimulai dari pendaftaran calon peserta pemilu, setelah peserta ditetapkan pada Agustus 2022, maka peran pengawas Pemilu lebih ketat lagi pada proses verifikasi.

Lebih lanjut, Mansur menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama yaitu menjadi pemilih atau dipilih serta memiliki hak mengawasi proses Pemilu.

“Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak menjadi pemilih dan dipilih, serta punya hak untuk mengawasi proses dalam Pemilu,” tegas Mansur.

Bawaslu Kota Kediri, Mansur bersama Drs. H. Sunarto, M.Si, Ketua PPWB

Mansur juga menjelaskan money politik adalah perbuatan illegal adapun cost politik itu legal, dan Bawaslu mengijinkan melakukan kampanye door to door, serta tokoh nasional diperbolehkan melakukan kampanye dengan mengumpulkan 3000 massa, dan melarang kampanye di tempat ibadah.

“Penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan dilarang digunakan untuk kampanye, apabila ada penempelan stiker atau bendera, boleh langsung dilepas, tidak perlu  koordinasi dengan Bawaslu, dan apabila ada yang minta ijin sosialisasi di tempat ibadah atau lembaga pendidikan, maka supaya ditolak dengan tegas,” ujar Mansur.

Lebih lanjut, Manshur mempertegas jika pesantren atau instansi pendidikan mengijinkan penempelan stiker kampanye di area Ibadah atau lembaga pendidikan atau pesantren, tidak terkena sanksi, tapi Bawaslu yang akan melepas paksa didampingi Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Sunarto, M.Si, Ketua Ponpes Walibarokah, menekankan bahwa Ponpes Walibarokah dan LDII tidak tertarik dengan pembahasan penundaan pelaksanaan Pemilu, dan menyatakan taat pada aturan Pemerintah.

“Ponpes Walibarokah dan LDII tidak tertarik mengikuti komentar tentang penundaan pelaksanaan pemilu, kami mengikuti aturan Pemerintah yang berlaku,” tegas Sunarto, Ketua Ponpes Walibarokah.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa santri yang hadir pada Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu tersebut agar memahami peran pengawas pemilu sehingga tidak hanya hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), selain itu di Ponpes Walibarokah saat Pemilu berlangsung tetap menjaga situasi yang kondusif. Lebih lanjut, Sunarto, juga menjelaskan bahwa santri yang mengikuti Ngaji Pengawasan Ihwal Ahwal Pemilu tersebut dibatasi, selain masih menjaga Prokes, harapannya santri yang hadir dapat menyampaikan pada santri lainnya. Selain itu Pondok Pesantren Walibarokah (PPWB) juga mengundang Senkom Mitra Polri dan Persinas ASAD yang menjadi mitra keamaanan pesantren dan tiga 3 pesantren binaan LDII Kota Kediri, Ponpes Nurul Huda Al Manahurin Kresek, Ponpes Nurul Hakim Al Fattah Bandar, dan Ponpes Al Hasun Bangsal.

LDII Kediri
LDII Kediri
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah organisasi kemasyarakatan yang fokus membangun karakter profesional religius.
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments