Friday, May 16, 2025
spot_img
HomePesantrenPesantren akan Mendapat Fasilitas dan Dukungan dari Pemerintah Jatim

Pesantren akan Mendapat Fasilitas dan Dukungan dari Pemerintah Jatim

LDIIKediri.com, (6/12). Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia namun keberadaanya kurang mendapat perhatian dari pemerintah padahal sumbangsih pesantren terhadap negara tidak terbantahkan, banyak almumnus pesantren yang mendapat kepercayaan dalam berbagai bidang. Oleh karena itulah Provinsi Jawa Timur ingin memberikan fasilitas dan dukungan terhadap pesantren.

Menurut Dr. M. Sholeh, S.H. M.H, tenaga Ahli Pansus Pengembangan Pesantren, bahwa kewenangan pengelolaan pesantren ada di bawah Kemenag oleh karena itu pemerintah provinsi hanya dapat melakukan intervensi dalam bentuk fasilitasi dan dukungan terhadap pesantren.

“Pengelolaan pesantren menjadi kewenangan Kemenag, maka pemerintah provinsi melakukan intervensi dalam bentuk fasilatis dan dukungan.” kata M. Sholeh.

Moh. Sholeh juga menambahkan bahwa ada tiga hal yang diatur dalam fungsi pesantren yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat tetapi sebenarnya yang paling dominan dalam Raperda ini mengatur fungsi pendidikan pesantren, dimana pesantren telah banyak meluluskan tokoh masyarakat, tokoh politik, masyayikh, tokoh nasional namun pendidikannya tidak diakui oleh negara khususnya pendidikan non formal maka lahirlah undang – undang pesantren.

Erma Susanti, S. E, M.Si, Anggota Pansus Pengembangan Pesantren dalam materi Pesantren dan Fungsi Sebagai Lembaga Pendidikan dan Dakwah menyampaikan bahwa fungsi pesantren ada tiga yaitu fungsi Tabligh, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Menurutnya Perda pesantren yang sedang dibuat ini akan disesuiakan dengan karakter Jawa Timur namun tidak terlalu ketat pada beberapa ranah seperti kurikulum.

Dalam materi Pesantren dan Fungsi sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang disampaikan oleh Alimin, S.Sos, M.M, di antaranya adalah Pemberdayaan ekonomi, Pembangunan Kesehatan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pelestarian Lingkungan dan Pengurangan Resiko Bencana, tema besar tersebut diamanatkan terhadap pemerintah daerah dengan memberikan alokasi pelayanan termasuk pengelolaan pesantren.

“Dari jaman dulu pondok pesantren itu sangat mandiri namun kontribusinya luar biasa terhadap bangsa dan negara, maka pemerintah daerah jangan tinggal diam, pemerintah daerah supaya mengalokasikan dana untuk pengelolaan pesantren.” kata Alimin.

Alimin juga menambahkan bahwa pesantren dipersepsikan tidak menjaga kesehatannya, kumuh, tempat kurang baik, guru pendidik kurang mendapat perhatian maka pemerintah kami amanati agar memperhatikan pesantren dengan memberikan sumbangan dari provinsi dan sebaginya apakah dana hibah atau bantuan langsung dari pemerintah daerah.

“Alhamdulillah Dinas Tenaga Kerja telah jemput bola dengan memberikan paket pelatihan  ketrampilan dan menggali potensi santri pesantren,agar alumni saat turun di masyarakat bisa bergabung dengan baik.” ujar Alimin.

Menurut Alimin pesantren itu memiliki jaringan yang sangat luas dan akan lebih mudah berkembang maka dalam perda juga memandu mendirikan koperasi untuk menguatkan ekonomi pesantren selain itu ada bantuan dalam bentuk dana dsn bimbingan manajemen keuangan.

LDII Kediri
LDII Kediri
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah organisasi kemasyarakatan yang fokus membangun karakter profesional religius.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments