LDIIKediri.com – Harapan memperoleh pahala jariah dari setiap amal ibadah menjadi cita-cita warga LDII setelah mereka dipanggil sang Khaliq. Hal tersebut terrealiasi oleh beberapa warga PC LDII Kecamatan Kras, 12 warga LDII tersebut sepakat untuk menghibahkan beberapa bidang tanah mereka. Niat baik tersebut di sambut gembira oleh Yayasan Pondok Pesantren Nuril Muttaqiin Kediri dengan mengajukan rekomendasi dari tingkat kabupaten hingga provinsi hingga tingkat pusat.
Pada Rabu, 13 oktober 2021 Kanwil Kemenag Propinsi Jatim mengadakan monev berkaitan pengajuan rekomendasi Kanwil Kemenag propinsi oleh Yayasan Pondok Pesantren Nuril Muttaqiin Kediri untuk menerima hibah tanah perorangan ke yayasan. Para petugas Kanwil Kemenag Provinsi Jatim diwakili Ahmad Subhan jabatan pranata komputer, Ahmad Bastomi jabatan Pengelola Kepegawaian, M. Khusnan jabatan Pengadministrasi, M. Shoim jabatan Pengelola Kepegawaian, semua berada di bawah Subbag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag propinsi Jatim.
Dari pihak Yayasan Pondok Pesantren Nuril Muttaqiin Kediri diwakili H. Dasih ketua yayasan, H. Imam Rokani, S. E, M. M ketua pondok, Eko prastiyo wakil ketua pondok dan sekretaris yayasan, Sudaryanto bendahara yayasan dan pondok.
Monev dilaksanakan mulai jam 08.00 sampai 10.00 dengan pengecekan validasi data 12 bidang bersertifikat SHM atas nama perorangan terdiri dari atas tanah bangunan masjid, pondok pesantren, bangunan PAUD/TK dan lahan kosong.
Dalam kesempatan ini para petugas monev dan didampingi para pengurus yayasan dan pondok meninjau langsung ke lokasi tanah yang dihibahkan ke yayasan. Untuk mengecek langsung kondisi dan pemanfaatannya juga menentukan titik koordinat tanah tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi dari penyerahan hibah tanah dari perorangan ke yayasan untuk melindungi dan menghindari sengketa tanah oleh pihak lain terutama ahli waris yang oleh para penghibah sudah diserahkan ke Yayasan.