HomeDPP LDIILDII Latih TPPK untuk Sekolah Aman dan Nyaman

LDII Latih TPPK untuk Sekolah Aman dan Nyaman

Kediri, (24/5). Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menggelar webinar Pelatihan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam rangka perintisan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Acara ini dilaksanakan pada Sabtu (24/5) di Pondok Pesantren Walibarokah, Kota Kediri.

Webinar ini menghadirkan pemateri dr. Rio Azadi, yang membahas teknis pembentukan dan penguatan peran TPPK di satuan pendidikan. Dalam pemaparannya, dr. Rio menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan melatih tim yang akan mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah, baik formal maupun pesantren.

“Materi ini mungkin terasa membosankan karena teknis, tapi sangat penting. Kita melatih tim pencegahan dan penanggulangan kejahatan di satuan pendidikan,” ujar dr. Rio.

Materi yang disampaikan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta Permenaker Nomor 22 yang mengatur tentang satuan tugas kekerasan seksual. Dr. Rio menjelaskan bahwa sinergi kedua peraturan tersebut menjadi dasar dalam membentuk TPPK di semua satuan pendidikan LDII, termasuk sekolah formal, pesantren klasikal, dan boarding school.

Targetnya, seluruh satuan pendidikan LDII sudah memiliki TPPK paling lambat akhir tahun 2025. Tim ini diharapkan dapat menjadi wujud kontribusi LDII dalam mendukung program pemerintah dan membentuk karakter generasi penerus yang lebih kuat.

Anggota TPPK minimal terdiri dari tiga orang, yakni perwakilan tenaga pendidik, orang tua, dan pemimpin satuan pendidikan. Mereka harus lolos seleksi internal dan tidak memiliki rekam jejak terlibat dalam kasus kekerasan.

“TPPK dibentuk berdasarkan hasil musyawarah sesuai kebutuhan sekolah. Setelah ditetapkan, anggotanya diberikan SK dan didaftarkan ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk sekolah formal,” tambah dr. Rio.

Dalam webinar ini juga disampaikan prinsip pencegahan kekerasan, yaitu tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana. Penanganan kasus dilakukan dengan sistematis, mulai dari menerima laporan, verifikasi, analisis, pemberian sanksi, hingga pemulihan korban maupun pelaku.

“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat kekerasan, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan bagi pelaku dewasa. Namun, prinsipnya, anak tetap harus mendapatkan hak pendidikan,” ujar dr. Rio.

LDII Kediri
LDII Kediri
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah organisasi kemasyarakatan yang fokus membangun karakter profesional religius.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments