Sunday, October 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeBerita LDIIAhmad Zayadi : Pemerintah Ingin Mengembalikan Jatidiri Pesantren

Ahmad Zayadi : Pemerintah Ingin Mengembalikan Jatidiri Pesantren

LDIIKediri.com, Rabu, 24 Juni 2020. DPD LDII Kabupaten Kediri bersama dengan pesantren binaan LDII mengikuti SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN yang dilaksanakan oleh DPW LDII Provinsi Jawa Timur di Kantor DPW LDII Jatim secara online.

Menurut Syamsul Bakhtiar, sekretaris DPW LDII Jatim bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pesantren binaan LDII Jatim sebanyak 56 pesantren yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 38 titik kumpul dan tiga pondok besar yaitu Ponpes Walibarokah, Ponpes Gadingmangu dan Ponpes Al-Ubaidah Kertosono.

Drs. Ec. H. Amien Adhie, Ketua DPW LDII Jawa Timur berharap para pimpinan pesantren bisa memahami isi UU pesantren karena kedepan perintah undang-undang mensyaratkan sertifikasi bagi para ustadz-ustadznya.

“Belajar di pesantren itu tidak semata mata belajar tentang  tapi belajar bagaimana ber-akhlaq dan beragama. Posisi Kyai tidak hanya Kyai saja tapi sebagi mursyid (pendidik) itu adalah ciri pesantren yang tidak bisa digantikan secara virtual jadi belajar di pesantren itu secara talaqqi, nyambung sampai rosul”, kata Dr. H. Ahmad Zayadi, Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang sebelumnya menjadi Direktur pendidikan pesantren Kemenag hampir tiga tahun.

Undang-undang yang lama, yang mengatur pesantren itu tidak cukup, undang-undang tersebut hanya menempatkan pesantren sebagai entitas layanan pendidikan saja, dengan udang-undang yang baru pemerintah bisa secara leluasa merekognisi terhadap pondok pesantren, lembaga yang basisnya masyarakat didirikan oleh masyarakat tumbuh berkembang di masyarakat yang keberadaan lebih awal dari bangsa ini.

Dr. H. Ahmad Zayadi menekankan bahwa ketika masyarakat mendirikan pesantren kepentingannya tidak banyak hanya menyediakan layanan pendidikan bagi umat islam dan entitas stabilisasi ulama.

Bahkan Ahmad Zayadi juga mengutip ucapan Cak Nun yaitu sekiranya bangsa ini tidak pernah di jajah maka bangsa Indonesia tidak mengenal universitas. Lantas darimana modal pendidikan bangsa Indonesia, modal pendidikannya adalah pesantren, oleh karenanya pesantren adalah indices culture of indonesia oleh karena itu negara memberikan pengakuan terhadap ke-khasan pesantren dengan terbitnya UU No. 18 tahun 2019. Contoh kehasan akademik pesantren dimana sekarang ini telah banyak metode pembelajaran virtual namun tidak dapat dikembangkan di pesantren, karena pesantren tidak hanya belajar tentang, pesantren lebih daripada itu, pesantren mendidik bagaimana berakhlak, beriman dan sebagainya maka posisi kyai di pesantren tidak hanya kyai tapi jadi mursyid.

UU pesantren itu sangat penting, karena pemerintah ingin mengembalikan bukan sebagai layanan pendidikan saja, tapi ada fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan sosial masyarakat.

dr. H. Agus Sukisno, Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa LDII Kabupaten Kediri akan segera melakukan penyesuaian untuk melaksanakan amanah Undang Undang pesantren.

“Menyambut baik dan segera melakukan penyesuaian dan melaksanakan amanah undang-undang pesantren dilingkungan ponpes yang menjadi binaan DPD LDII Kabupaten Kediri”, tegas Agus Sukisno, ketika selesai mengikuti sosialisasi.

LDII Kediri
LDII Kediri
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah organisasi kemasyarakatan yang fokus membangun karakter profesional religius.
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments