Obat Tradisional Tidak Digunakan Untuk Kegawat Daruratan
LDIIKediri.com (07/04). dr. Wiendra Woworuntu, M.Kes, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional memberi pembekalan Tentang Pemanfaatan Obat Tradisional (Ramuan Herbal Lokal) dalam Kedaruratan Kesehatan pada Munas LDII IX 2021. Bahwa pemanfaatan obat tradisional dalam bentuk promotif dan preventif bukan untuk obat covid tetapi obat tradisional untuk menjaga kesehatan, mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan termasuk selama Pandemi COVID-19.
“Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Wiendra Woworuntu.
Perlu diketahui bahwa 44.3% masyarakat telah menggunakan pengobatan tradisional, bahwa obat-obat tradisional dimanfaatkan di masa kedaruratan dan LDII diharapkan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan obat herbal.
Terdapat 2,848 spesies yang berhasil diidentifikasi sebagai tanaman obat berupa berupa tumbuhan, hewan atau mineral yang telah di gunakan secara turun menurun di masyarakat, yang sudah terbukti secara klinis antara lain kayu manis, jintan hitam, jeruk nipis, lemon, jambu biji, serai, meniran, kelor, katuk dan seledri. Namun perlu di ketahui bahwa untuk menggunakan pengobatan herbal maka harus aman, bermutu dan halal adapun untuk emergency tidak menggunakan pengobatan herbal.
Wiendra Woworuntu, M.Kes juga menekankan bahwa seharusnya kita yang mendorong obat herbal ini bisa menuju uji klinik, kalau tidak ada sentuhan teknologi maka produk herbal Indonesia kalah dengan produk luar yang sudah masuk ke pasar-pasar Indonesia. Pesan Wiendra Woworuntu agar menggandeng industri farmasi untuk memajukan obat herbal.