Jakarta (21/8). Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ormas Islam untuk membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa (20/8/2025).
Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa isu pelayanan menjadi fokus utama. Mulai 2026, pelayanan haji akan sepenuhnya ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji, dengan konsep Kampung Haji sebagai salah satu bentuk perbaikan menyeluruh.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan 10 poin rekomendasi agar masuk dalam pembahasan RUU.
10 Usulan LDII untuk Perbaikan Penyelenggaraan Haji dan Umrah




- Mengatasi Masa Tunggu Panjang
Pemerintah perlu mencari solusi atas antrian haji yang mencapai lebih dari 30 tahun di beberapa daerah, melalui tambahan kuota, skema haji khusus, atau kerja sama bilateral dengan Arab Saudi maupun negara lain. - Regulasi Kuota yang Transparan
Perlu kejelasan alokasi kuota haji reguler dan khusus agar tidak ada praktik jual-beli kuota maupun penyalahgunaan visa non-haji. - Transparansi dan Pengelolaan Keuangan
Mendorong keterbukaan laporan pengelolaan dana haji secara berkala oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk hasil investasi dan alokasi manfaat, guna memperkuat kepercayaan jamaah. - Prioritas untuk Lansia, Disabilitas, dan Antrian Lama
Regulasi perlu mengatur kuota khusus bagi jamaah dengan kondisi khusus agar asas keadilan dan perlindungan lebih terjamin. - Digitalisasi Layanan
Optimalisasi aplikasi digital yang real time, terintegrasi, dan mudah digunakan untuk pendaftaran, manasik, pembayaran, hingga kanal pengaduan jamaah. - Pengawasan PIHK dan PPIU
Memperketat syarat perizinan, sanksi, dan pengawasan agar tidak terjadi penipuan, penggelapan dana, overbooking, maupun penelantaran jamaah. - Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Haji
LDII mendorong adanya lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk fokus mengurusi ibadah haji dan umrah. - Standar Minimum Pelayanan
Menetapkan standar pelayanan wajib seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, dan kesehatan, baik untuk haji reguler maupun khusus. - Jalur Hukum Cepat
Penyediaan mekanisme hukum yang sederhana dan terjangkau bagi jamaah yang dirugikan penyelenggara, agar mereka bisa menuntut hak tanpa proses panjang. - Asuransi dan Pendidikan Manasik
- Setiap jamaah wajib memiliki perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan perjalanan berbasis syariah.
- Pendidikan manasik wajib berbasis kurikulum nasional, dengan pemanfaatan teknologi seperti aplikasi digital atau virtual reality (VR) untuk simulasi ibadah.
Penutup
Dody Taufiq menegaskan, penguatan regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah haji dan umrah. “Sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, Indonesia perlu memiliki regulasi dan kelembagaan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada jamaah,” pungkasnya.



