LDII Kediri, (3/03). Buka Puasa Bersama sekaligus Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah di kawasan Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pada Selasa (3/03) dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, serta perwakilan dari berbagai yayasan, termasuk delegasi dari DPD LDII Kabupaten Kediri.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri, Suwandra, dan Sekretaris LDII Kabupaten Kediri, Adi Nurohman secara resmi mewakili yayasan masing-masing menerima penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah yang diserahkan oleh Gubernur Jatim,Khofifah Indar Parawansa.
Penyerahan sertifikat ini bagian dari upaya pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, terutama untuk keperluan sarana sosial dan ibadah. Upaya percepatan sertifikasi tanah juga sejalan dengan kegiatan yang selama ini didorong di wilayah Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur terus menegaskan pentingnya legalitas tanah guna meminimalisir sengketa di masa depan.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan kegiatan sosial keagamaan.
“Sertifikasi tanah ini bukan sekadar administratif, tetapi memastikan bahwa hak masyarakat dan lembaga yang berdiri di atas tanah tersebut memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujar Khofifah dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah.
Khofifah juga menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi konflik pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada penerima sertifikat. “Dengan kepastian hukum, tanah-tanah ibadah, sosial, dan kepentingan publik akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri, Agus Sukisno, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada organisasi dan yayasan di bawah naungan LDII Kabupaten Kediri untuk menerima sertifikat hak atas tanah.
“Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi hak rakyat untuk beribadah, berkegiatan sosial, dan memperkuat keberlanjutan pembangunan umat di Kabupaten Kediri. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini.” ujar Agus Sukisno.
Agus juga menekankan bahwa sertifikasi tanah sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi yayasan-yayasan keagamaan agar dapat fokus pada pelayanan kepada masyarakat.


