Pandangan negatif yang telah lama melekat terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), khususnya anggapan bahwa masjid LDII “dipel” jika digunakan oleh orang dari luar komunitas, akhirnya dikaji secara ilmiah oleh seorang cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU).
Ahmad Ali, peneliti dan cendekiawan NU, tergerak melakukan riset dan kemudian menuliskannya dalam buku yang berjudul Nilai-Nilai Kebajikan dalam Jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Ia mengungkap, stigma tersebut berasal dari cerita masa lalu—sekitar tahun 2002—dengan sebuah pengalaman yang mengarah kepada pesan negatif yang tanpa verifikasi diteruskan ke masyarakat luas.
“Riset awal saya mulai pada tahun 2021 saat menyadari bahwa masjid yang dimaksud adalah milik LDII. Saya melakukan observasi mendalam untuk membuktikan sendiri apakah stigma tersebut berdasar,” ungkap Ahmad Ali.
Dalam penelitiannya, Ahmad menemukan pola konsisten dalam setiap masjid LDII: tersedianya sandal-sandal yang dikhususkan untuk area wudhu, toilet, dan ruang salat. Temuan ini menjadi pintu masuk memahami prinsip taharah atau kesucian dalam Islam.
Dalam Islam, sesuatu dianggap suci jika tidak memiliki rasa, bau, dan warna najis. “Jika ada unsur najis, maka perlu pembersihan. Menyapu atau mengepel lantai selepas salat adalah upaya menjaga kesucian—bukan diskriminasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, LDII menerapkan standar kebersihan sesuai syariat, seperti penggunaan air minimal dua kulah (sekitar 200 liter) untuk memastikan suci dari najis. Nilai kebersihan, kedisiplinan, kerapian, dan kemandirian tercermin dari struktur dan tata tertib di lingkungan jamaah, termasuk kebiasaan merapikan dan membalik sandal—tidak bergantung pada orang lain.
Melalui riset ini, Ahmad Ali mengajak masyarakat untuk memahami bahwa praktik menjaga kebersihan dan kesucian di masjid LDII justru didasari oleh prinsip rigor dan fundamentalisme syariah—bukan tindakan eksklusif atau diskriminatif.


