Sunday, November 10, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tausyiah-Kebangsaan-Wakil-Ketua-Umum-MUI

Dan yang ketiga, menyatukan atau merukunkan kepentingan materi dan rohani, “Saat negara memperbolehkan salat, puasa, haji, dan ibadah-ibadah lainnya bahkan mengurusinya maka sudah syariah. Meskipun bakal ada tabrakan antara syariah dan maksiat, misalnya ada korupsi bantuan sosial, maka korupsinya dibasmi bukan bantuan sosialnya yang dihilangkan,” ujarnya.
Tausyiah-Kebangsaan-MUI-PPWB-LDII

Most Read