Harta rampasan yang diperolih berupa 6.000 orang tawanan, 24.000 unta, 40.000 domba, dan 4.000 uqiyah perak. Rasulullah SAW, memerintahkan agar semua tawanan dan harta rampasan itu dikumpulkan lalu disimpan sementara waktu di Ji’ranah. Beliau menunjuk Mas’ud bin Amr Al-Ghifari sebagai penanggung jawabnya. Harta rampasan ini tidak dibagikan kecuali sepulang dari perang Tha’if.