Undang-undang yang lama, yang mengatur pesantren itu tidak cukup, undang-undang tersebut hanya menempatkan pesantren sebagai entitas layanan pendidikan saja, dengan udang-undang yang baru pemerintah bisa secara leluasa merekognisi terhadap pondok pesantren, lembaga yang basisnya masyarakat didirikan oleh masyarakat tumbuh berkembang di masyarakat yang keberadaan lebih awal dari bangsa ini